FORWAT’S.COM, Jakarta Barat - Pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, advokat muda dan praktisi hukum Ade Manansyah melontarkan kritik keras terhadap kondisi ketenagakerjaan nasional yang dinilainya masih jauh dari cita-cita keadilan sosial.
Menurut Ade, Hari Buruh tidak boleh direduksi menjadi seremoni tahunan penuh spanduk dan jargon, sementara realitas di lapangan menunjukkan wajah buruh yang tetap terpinggirkan. Ia menegaskan bahwa persoalan buruh hari ini bukan lagi sekadar isu upah, melainkan menyangkut struktur ketimpangan yang dibiarkan terus berlangsung.
“Yang kita hadapi bukan hanya soal gaji, tapi soal sistem yang membiarkan buruh tetap lemah. Negara seolah hadir di atas kertas, tapi absen di lapangan,” tegasnya.
Ade menyoroti praktik hubungan kerja yang semakin fleksibel namun berisiko tinggi, termasuk maraknya sistem kontrak jangka pendek, outsourcing, hingga fenomena gig economy yang menurutnya berpotensi menjadi “wajah baru eksploitasi modern.” Dalam kondisi ini, buruh dipaksa beradaptasi tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Ia juga mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan. Menurutnya, banyak perusahaan yang masih mengabaikan hak normatif pekerja tanpa konsekuensi tegas, sehingga hukum kehilangan wibawanya di mata buruh.
“Kalau pelanggaran terus terjadi tanpa sanksi nyata, maka hukum hanya jadi simbol. Ini bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran sistemik,” ujarnya tajam.
Lebih jauh, Ade menilai bahwa kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih terlalu berpihak pada kepentingan investasi tanpa diimbangi perlindungan yang sepadan bagi pekerja. Ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kerentanan buruh.
“Pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan buruh bukan kemajuan, tapi kemunduran yang disamarkan,” tambahnya.
Dalam konteks global, Ade juga menekankan bahwa Indonesia harus mampu merespons perubahan dunia kerja dengan regulasi progresif. Digitalisasi, otomatisasi, dan platform kerja daring tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan tanggung jawab negara terhadap perlindungan tenaga kerja.
Menutup pernyataannya, Ade Manansyah mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil—untuk tidak lagi setengah hati dalam memperjuangkan hak buruh.
“May Day 2026 harus jadi titik balik. Bukan sekadar peringatan, tapi perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilegalkan. Buruh bukan objek pembangunan, mereka adalah subjek utama yang selama ini justru paling sering dikorbankan,” pungkasnya.
(Redaksi)

