Oleh: Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H.
(Praktisi Hukum)
FORWAT’S.COM, Jakarta Barat - Belakangan ini, publik disuguhi fenomena yang menggelitik sekaligus mengkhawatirkan: semakin mudahnya seseorang dilaporkan ke polisi tanpa melalui tahapan komunikasi atau klarifikasi terlebih dahulu. Lebih ironis lagi, praktik ini kerap difasilitasi oleh oknum advokat yang seharusnya menjadi penjaga marwah hukum, bukan sekadar “tukang lapor”.
Padahal, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE telah memberikan arah yang sangat jelas. Penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan ruang digital, harus mengedepankan Restorative Justice, dengan klarifikasi dan mediasi sebagai langkah utama, bukan langsung pada pelaporan pidana.
Ini bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah soal akal sehat dalam berhukum.
Ketergesaan yang Menjebak Klien
Seorang advokat yang langsung membuat laporan polisi tanpa melalui somasi atau undangan klarifikasi sejatinya sedang menempatkan kliennya dalam posisi rawan. Mengapa? Karena laporan tersebut bisa dipandang prematur, bahkan berpotensi menjadi bumerang.
Tidak sedikit aparat penegak hukum yang kini mulai lebih selektif. Dengan semangat Presisi Polri, pertanyaan sederhana sering muncul: “Apa sudah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan?”
Jika jawabannya tidak ada, maka yang dipertanyakan bukan hanya substansi perkara, tetapi juga profesionalitas kuasa hukum itu sendiri.
Somasi Bukan Formalitas, Tapi Fondasi
Dalam hukum perdata, Pasal 1238 KUHPerdata menegaskan pentingnya teguran atau somasi sebagai dasar menyatakan pihak lain wanprestasi. Tanpa itu, konstruksi hukum menjadi lemah.
Lebih dari itu, somasi adalah bentuk etika. Ia memberi ruang bagi pihak lain untuk menjelaskan, membela diri, atau bahkan memperbaiki kesalahan tanpa harus dipermalukan di ruang publik atau dibawa ke ranah pidana.
Mengabaikan somasi berarti mengabaikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara bermartabat.
Ketika Advokat Kehilangan Arah
Ada tiga gejala yang patut menjadi alarm bagi profesi advokat hari ini.
Pertama, hilangnya tabayyun hukum. Advokat yang tergesa-gesa melapor tanpa klarifikasi menunjukkan kemiskinan argumentasi. Negara dijadikan alat tekan, bukan alat mencari keadilan.
Kedua, membuka risiko laporan balik. Tanpa pemahaman utuh atas konteks, laporan yang dibuat bisa berujung pada tuduhan pengaduan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP. Klien yang awalnya merasa sebagai korban, bisa berubah menjadi pihak yang terancam secara hukum.
Ketiga, jatuhnya kepercayaan publik. Masyarakat kini tidak lagi mudah diyakinkan. Advokat yang terlalu reaktif justru memunculkan persepsi bahwa langkah hukum tersebut adalah bentuk kepanikan, bukan strategi.
Kode Etik Bukan Pajangan
Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas menempatkan penyelesaian damai sebagai prioritas. Ini bukan sekadar norma ideal, melainkan pedoman konkret dalam praktik.
Advokat yang mengabaikan tahapan klarifikasi sejatinya tidak hanya melanggar strategi hukum yang baik, tetapi juga mengingkari etik profesinya sendiri.
Hak Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan
Di tengah maraknya pelaporan yang terkesan instan, masyarakat perlu memahami bahwa mereka tidak berada dalam posisi yang lemah.
Setiap orang berhak untuk:
- Tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan hukum;
- Mengajukan penyelesaian melalui Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021;
- Melakukan upaya hukum balik jika laporan terbukti tidak berdasar atau bermuatan pencemaran nama baik.
Kesadaran ini penting agar hukum tidak menjadi alat intimidasi, melainkan sarana keadilan.
Mengembalikan Marwah Profesi
Profesi advokat adalah officium nobile—profesi yang mulia. Kemuliaan itu tidak diukur dari seberapa cepat atau seberapa banyak laporan polisi yang dibuat, melainkan dari kemampuan menyelesaikan sengketa dengan elegan, efektif, dan berkeadilan.
Sudah saatnya kita bertanya secara jujur: apakah kita masih berdiri sebagai penegak hukum, atau justru telah bergeser menjadi sekadar operator konflik?
Kepada rekan sejawat, mari kita kembalikan marwah profesi ini. Jangan biarkan publik melihat advokat sebagai “tukang lapor” yang kehilangan arah.
Hukum tidak boleh berjalan dengan emosi.
Hukum harus ditegakkan dengan akal sehat.
Salam Keadilan.
